27 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Cair Lagi, Nih! Kado dari Presiden Jokowi untuk PNS

MHNews.- Kabar gembira yang dapat membuat wajah sumringah dan senyum merekah kembali mengemuka bagi para PNS. Betapa tidak, Presiden Joko Widodo akan memberikan tunjangan jabatan terbaru bagi ASN. Hem, siap-siap kantong PNS akan semakin tebal, nih.

Ikhwal kabar ‘angin sorga’ itu berhembus berawal dari ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) 89/2022, 90/2022, dan 91/2022. Dalam ketiga Perpres tersebut diatur mengenai pemberian tunjangan bagi Pengawas Lingkungan Hidup, Pengendali Dampak Lingkungan, dan Penyuluh Lingkungan Hidup.

- Advertisement -

Dikutip MHNews dari CNBC Indonesia, aturan ini terbit untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kinerja PNS dalam jabatan fungsional (jafung). Bagi PNS pusat tunjangan bersumber dari APBN, sedangkan intansi daerah berasal dari APBD.

Berikut besaran tunjangan terbaru ketiga jabatan fungsional tersebut:

  1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama Rp 2.200.000,00

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Rp 1.380.000,00

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Rp 1.100.000,00

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama Rp 540.000,00

 

  1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama Rp 2.200.000,00

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya Rp 1.380.000,00

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Rp 1.100.000,00

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Rp 540.000,00

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia Rp 903.000,00

Pengendali Dampak Lingkungan Mahir Rp 521.000,00

Pengendali Dampak Lingkungan Terampil Rp 360.000,00

 

  1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya Rp 1.290.000,00

Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Rp 1.200.000,00

Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama Rp 540.000,00. (wi)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler