27.8 C
Indramayu
Senin, September 23, 2024


Gaji ke-13 Empat Hari Lagi Cair. Inilah Obat Pusing PNS Paling Mujarab

MHNews.- Sesuai aturan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli yang akan datang. Jadi siap-siap kantong PNS akan makin tebal. Jangan lupa bersyukur kepada Alloh Tabaroqta’ala, kepada Pemerintah, dan berinfak sodaqohlah.

Bersyukur kepada Alloh Tabaroqta’ala karena gaji ke-13 akan diterima semata-mata karena rizki dari-Nya. Sedangkan bersyukur kepada Pemerintah, karena rizki-Nya itu sebabnya dari kebijakan Pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

- Advertisement -

Rasa syukur atas gaji ke-13 itu bisa diwujudkan dengan berinfak sodaqoh. Bukankah sebagian dari rizki yang diberikan Alloh Tabaroqta’ala itu ada bagian orang lain, baik yang meminta maupun yang tidak meminta. Dan in syaa Alloh ketika berinfak sodaqoh, maka rizki pun akan makin berkahan.

Dikutif MHNews.id dari detikcom, Senin (27/6), Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengabarkan pencairan gaji ke-13 itu bisa dilakukan mulai 1 Juli 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Nah tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kira-kira berapa, ya Gaji ke-13 bakal diterima PNS. Inilah daftar gaji pokok PNS setiap golongan yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13 PNS ada di halaman selanjutnya ya.

Tabel Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

 

Tabel Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

 

Tabel Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

 

Tabel Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 (wi)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler