MHNews.- Sesuai aturan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli yang akan datang. Jadi siap-siap kantong PNS akan makin tebal. Jangan lupa bersyukur kepada Alloh Tabaroqta’ala, kepada Pemerintah, dan berinfak sodaqohlah.
Bersyukur kepada Alloh Tabaroqta’ala karena gaji ke-13 akan diterima semata-mata karena rizki dari-Nya. Sedangkan bersyukur kepada Pemerintah, karena rizki-Nya itu sebabnya dari kebijakan Pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
Rasa syukur atas gaji ke-13 itu bisa diwujudkan dengan berinfak sodaqoh. Bukankah sebagian dari rizki yang diberikan Alloh Tabaroqta’ala itu ada bagian orang lain, baik yang meminta maupun yang tidak meminta. Dan in syaa Alloh ketika berinfak sodaqoh, maka rizki pun akan makin berkahan.
Dikutif MHNews.id dari detikcom, Senin (27/6), Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengabarkan pencairan gaji ke-13 itu bisa dilakukan mulai 1 Juli 2022.
Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Nah tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kira-kira berapa, ya Gaji ke-13 bakal diterima PNS. Inilah daftar gaji pokok PNS setiap golongan yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13 PNS ada di halaman selanjutnya ya.
Tabel Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Tabel Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Tabel Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Tabel Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 (wi)