MHNews.- Cerita Pekerja Buruh Migran (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu yang mengalami kemalangan kembali lagi terjadi. Kali ini kegagalan dan penderitaan menimpa Daenah. PMI ini diduga berangkat mengadu nasib ke Abu Dhabi tanpa prosedur yang benar.
Warga Desa Pranggong, Kec. Arahan, Indramayu ini terlilit masalah dengan majikannya setelah mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tulang tangannya patah. Karena tidak bisa maksimal bekerja majikannya mengembalikan Daenah ke pihak penyedia tenaga kerja.
“Setelah dikembalikan oleh majikannya, Daenah mengalami bebagai masalah. Masalah paling rumit, Daenah hampir tak bisa pulang karena tidak memiliki dokumen resmi. Diduga Daenah berangkat tanpa prosedur yang benar,” ujar Ketua Garda BMI Kab. Indramayu, Saripudin kepada MHNews, Senin (13/6) di kediaman Daenah.
Namun berkat kegigihan Garda BMI dan bekerja sama dengan instansi terkait, Daenah akhirnya bisa pulang ke tanah air. Daenah menginjakkan kakinya kembali di Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu Senin (13/6/2022) pagi. Daenah bersyukur dapat kembali ke rumah dan terentaskan dari masalah saat kerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Berdasarkan pengalaman pahitnya itu, ia meminta kepada pihak terkait agar memperketat aturan tentang PMI. Pasalnya, masih banyak PMI yang membutuhkan penanganan masalah di luar negeri. “Minta tolong dibenahi sistem penempatannya, karena banyak teman-teman yang terkatung-katung di luar negeri,” jelasnya.
Ia juga berterima kasih kepada Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) Kabupaten Indramayu yang turut berupaya untuk memulangkannya dan membantu menyelesaikan masalahnya. “Terima kasih kepada pihak Garda BMI,” ucap Daenah.
Ketua Garda BMI Kabupaten Indramayu, Saripudin, mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memulangkan Daenah ke tanah air. “Alhamdulillah, upaya kita dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak membuahkan hasil, Daenah sudah pulang,” katanya.
Ia mendorong kepada kepolisian untuk menindak pihak yang memberangkatkan PMI dengan tidak mematuhi prosedur. “Pihak yang memberangkatkan secara unprosedural bertanggung jawab atas pengobatannya Daenah,” katanya. (man)