APAKAH bacaan shalat fardhu yang bacaanya jahr (nyaring), seperti shalat Isya’, Shubuh, dan Maghrib bila dikerjakan sendiri karena udzur syar’i, sehingga tidak berjama’ah di masjid, harus di-jahr-kan (dinyaringkan) juga?
Pertanyaan ini kerap muncul karena sering kita menyaksikan Saudara Muslim kita saat sholat sendiri di tiga waktu tersebut bacaannya disir-kan (pelan). Bahkan kita sendiri juga bukan tidak mustahil karena ketidaktahuan melakukan hal yang sama. Agar kita yakin, apakah harus disir-kan atau dijahr-kan, berikut ini penjelasan para ulama.
Dikutip MHNews.id dari almanhaj.or.id., saat sholat Maghrib, Isya, dan Shubuh bacaannya harus di-jahr-kan walau pun sholat sendiri.
Perintah ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Abu Dawud, yaitu: Abu Qatâdah berkata: Bahwasanya suatu malam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah dan mendapati Abu Bakar Radhiyallahu anhu shalat malam dengan merendahkan suaranya. Dan beliau melewati ‘Umar bin al-Khaththab ketika sedang shalat dengan meninggikan suaranya.
Ketika keduanya telah berkumpul di dekat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Wahai Abu Bakar, aku melewatimu ketika engkau sedang shalat dengan merendahkan suaramu”. Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, aku memperdengarkan kepada (Allah) yang aku berbisik kepada-Nya”.
Beliau juga bersabda kepada ‘Umar: “Aku melewatimu ketika engkau sedang shalat dengan meninggikan suaramu”. ‘Umar berkata: “Wahai Rasulullah, aku membangunkan orang yang mengantuk dan mengusir setan.”
Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Abu Bakar, tinggikan suaramu sedikit”. Beliau juga bersabda kepada ‘Umar: “Wahai ‘Umar, rendahkan suaramu sedikit”. [H.R. Abu Dawud].
Namun ketika seseorang membaca dengan keras, hendaklah ia menjaga keikhlasannya, dan jangan sampai mengganggu orang lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Orang yang membaca Al-Qur`ân dengan keras, ia seperti orang yang bersedekah dengan terang-terangan. Dan orang yang membaca Al-Qur`ân dengan pelan-pelan, ia seperti orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi. [H.R. Abu Dawud]. (wawan idris)