MHNews.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu menyegel kafe Hopespace Coffee & Eatery di Jalan Soekarno-Hatta Indramayu, Jumat (8/7) sore.
Kepala Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, S.Sos., M.Si. menerangkan penyegelan terhadap kafe tersebut karena melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Selain itu, juga melanggar Perda No 15 tahun 2012 tentang bangunan gedung.
“Beberapa waktu lalu sudah kita cek perizinan ini, kekurangan hanya satu, yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau dulu dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Alhamdulillah sedang proses sih,” jelasnya.
Ia memperkirakan waktu penyegelan tak akan berlangsung lama atau sementara hanya menunggu penyelesaian izin. Karena menurutnya, proses perizinan di Indramayu sangat mudah dan cepat.
“Kita berharap dalam minggu-minggu depan sudah selesai. Indramayu cepat loh. Jadi kami berharap sekali investor yuk semua berinvestasi di Kabupaten Indramayu, insya Allah pelayanan akan cepat dalam rangka menarik investasi, biar perputaran uangnya ada di Indramayu,” ungkapnya.
Disegelnya kafe yang cukup besar tersebut, jelasnya, menandakan bahwa Indramayu tertib aturan. Meski demikian, Kota Mangga tetap sebagai daerah ramah bagi investor dengan tetap tidak menyalahi aturan.
“Akan dijadikan contoh model kafe yang tertib daripada perizinan itu sendiri, tertib membayar pajak, dan tertib mengikuti aturan main yang ada di Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.
“Pada saat yang bersangkutan kemudian sudah memenuhi legalitas dari perizinan itu, langsung kita buka,” tegasnya.
Sementara itu, Sumitro, pria yang mengaku sebagai salah seorang owner kafe tersebut mengakui kesalahannya yang tak segera menyelesaikan perizinannya. Karena itu, pihaknya pun bersifat kooperatif atas penyegelan tersebut.
“Memang ini kesalahan dari kita. Ga masalah. Saya ikuti aturan main di sini,” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya akan merampungkan perizinannya agar kafe tersebut kembali dibuka. “Memang lagi proses,” ucapnya. (man)