MHNews.- Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap lima pencuri ban serep mobil truk. Mereka melancarkan aksinya di tempat peristirahatan di sepanjang jalur Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Cikopo-Palimanan (Cipali).
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah menjelaskan bahwa aksi mereka lebih dari 150 kali, bahkan melukai korbannya yang melakukan perlawanan.
“Saat diamankan di salah satu rest area jalan tol, mereka melawan dan melarikan diri. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas, keras, dan terukur dengan menembak pelaku yang mengenai kakinya,” jelasnya, saat konferensi pers, Jumat (15/7).
Disebutkannya, para pencuri ban tersebut berjumlah 5 orang, yaitu berinisial DM (39), asal Desa Cengkong, Kec. Purwasari, Kab. Karawang, FS (41) dan LIP (28), warga Desa Bengle, Kec. Majalaya, Kab. Karawang, DS (19), warga Desa Sukaluyu, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, dan DM (45), penduduk Desa Duren, Kec. Klari, Kab. Karawang.
Sementara seorang penadah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. “Dia ini (DPO) sebagai penadah yang identitasnya sudah kita ketahui,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 2014 POE sebagai sarana aksi mereka. Kemudian, 1 set kunci roda, 2 buah kartu e-Money, 5 buah telepon genggam, 2 buah pisau cutter, 1 buah ban serep kendaraan truk ukuran ring 20 1000 berikut Velg dan 1 utas tali pengikat ban serep warna oren.
Diketahui, modus para pelaku yaitu menghentikan mobil yang digunakannya di belakang mobil truk yang menjadi sasaran. Kemudian, 2 orang turun guna mengawasi situasi, dan 3 orang tetap berada di dalam mobil. Usai berhasil mengambil ban truk, kelima orang pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara.
Untuk mengelabui petugas kepolisian, paparnya, para pelaku sering gonta-ganti pelat nomor mobilnya. Barang curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga variatif antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,3 juta.
“Mereka terancam hukuman selama 7 tahun penjara, karena perbuatannya yang melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” jelasnya. (man)