30 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Peredaran Narkoba Makin Mengkhawatirkan, Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu

MHNews.- Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satnarkoba Polres Indramayu. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda dalam satu malam. Polisi pun mengamankan 16 paket sabu siap edar dari tiga tersangka.

Tiga tersangka tersebut yaitu YW (31) dan WL (25), warga Desa Cipedang, Kec. Bongas, dan AGY (26) warga Desa Jayamulya, Kec. Kroya. Untuk pendalaman kasus, kini ketiganya sedang diperiksa oleh penyidik setempat.

- Advertisement -

Sebelumnya, dalam satu malam dua pengedar narkoba jenis sabu juga telah diamankan polisi. Keduanya itu, AS (32), warga Desa Segeran Lor, Kec. Juntinyuat dan Dar (38), warga Desa Tunggul Payung, Kec. Lelea. Dari kedua tangan pengedar ini, disita barang bukti 4 paket sabu yang juga siap edar.

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo membenarkan penangkapan 3 pengedar sabu itu, Senin (25/7). Menurut Hery, pengungkapan itu hasil penyelidikan jajarannya usai mendapatkan informasi dari warga tentang adanya pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah itu.

“Dari YW, AG, maupun WL saat diamankan dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dari dalam plastik klip bening yang dimasukkan kembali ke dalam plastik klip bening ukuran sedang dan dibungkus bekas bungkus kopi,” papar AKP Hery.

Sedangkan dari tangan YW disita 11 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan dimasukan kembali kedalam plastik klip bening dan 1 buah timbangan digital. Sedangkan tersangka AGY disita barang bukti 4 paket sabu yang masukan kedalam plastik klip.

“Selain itu kita sita juga tiga unit HP dari mereka yang kita duga digunakannya sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi barang haram yang mereka jual, ” jelasnya.

Hasil interogasi polisi, mereka mengakui bahwa barang itu didapat dari cara membeli untuk diedarkan kembali. Pihaknya juga sudah mengantongi nama orang yang melakukan jual beli dengan tersangka.

“Karena perbuatannya mereka terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (man)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler