MHNews.- DPC PKB Kabupaten Indramayu melayangkan surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) ke DPRD setempat. Pengajuan PAW ini karena anggota Fraksi PKB, H. Casmuni meninggal dunia.
Permohonan PAW itu terungkap dari surat masuk yang dibacakan Sekretaris DPRD pada kesempatan rapat paripurna, Kamis (30/6/2022). Surat tertanggal 27 Juni 2022 tersebut merupakan upaya awal proses PAW untuk menggantikan almarhum H. Casmuni di sisa periode 2019-2024.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi PKB Akhmad Mujani Noor membenar surat permohonan PAW tersebut. ”Untuk mengisi kekosonga anggota, kami mengusulkan pergantian antar waktu (PAW),” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Indramayu, Akhmad Mujani Noor saat dihubungi, MHNews Kamis (30/6) malam.
Dikatakan, fraksinya tak mau membiarkan satu kursi tak bertuan. Pihaknya pun telah melayangkan surat ke Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu untuk proses PAW itu. Ia berharap pengusulan PAW tersebut segera diproses, sehingga kursi kosong itu cepat diisi. Dengan demikian, proses-proses politik PKB di parlemen kembali normal.
Disebutkan Mujani, PAW dari almarhum H. Casmuni akan diisi Kiki Arindi dari Dapil III yang meliputi Kecamatan Jatibarang, Sliyeg, Widasari, Kertasemaya, Tukdana, Bangodua, dan Sukagumiwang.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, S.H. saat dikonfirmasi MHNews, Jumat (1/7) mengatakan, usulan PAW dari Fraksi PKB itu akan segera diproses sesuai dengan peraturan dan tata tertib dewan.
Ditegaskan, secara prinsip dewan sepakat dengan Fraksi PKB, bahwa kursi yang kosong itu harus segera terisi. Hal ini bertujuan agar proses politik di DPRD bisa lebih efektif.
“Usulan PAW itu pasti diproses sesuai dengan aturan, mekanisme, dan tata tertib yang berlaku,” tegas Syaefudin yang juga se bagai Ketua DPD Partai Golkar Indramayu itu. (man)