30 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Waspada dan Jagalah Keluarga! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Dalam Semalam

MHNews.- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menangkap dua pengedar sabu. Penangkapan tersebut terjadi di dua tempat berbeda dalam semalam. Dua pengedar sabu itu yakni AS (32), penduduk Desa Segeran Lor, Kec. Juntinyuat dan Dar (38), warga Desa Tunggul Payung, Kec. Lelea.

Polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabu siap edar seberat 3,6 gram dari dua tangan pengedar. Keduanya pun menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan.

- Advertisement -

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo menuturkan, penangkapan dua pengedar sabu tersebut berawal dari laporan warga yang menyebutkan ada peredaran narkoba di wilayah itu. Polisi pun melakukan penangkapan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Penangkapan di Jalan Raya Desa Tunggul Payung, Blok IV Kec. Lelea. Awalnya petugas melihat seorang pria tengah mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang disebutkan. Polisi kemudian mengejar dan mengamankan pria yang diketahui berinisal Dar.

Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 3 paket sabu yang dikemas di dalam plastik klip bening yang dibungkus kertas tisu. Barang seberat 1,5 gram tersebut rencananya akan dijual Dar kepada pemesannya.

“Kita juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang tersebut bersama uang tunai sebesar Rp. 55.000,” jelasnya, Senin (18/7).

Sementara dari tersangka AS, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,56 gram. Barang haram tersebut dibungkus plastik klip bening yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok.

“AS diamankan bersama barang buktinya di jalan raya Desa Jayalaksana, Kec. Kedokanbunder. Dari tangan dia, kita amankan pula satu unit handphone,” paparnya.

Hery pun mengungkapkan hasil interogasi tersangka bahwa barang haram yang akan diperjualbelikan itu diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang. Sementara orang yang disebutkannya itu masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Hery. (man)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler