Bakal diterapkan atau tidaknya moratorium tersebut, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Kemendgri RI. “Sebetulnya kita sedang menunggu regulasinya. Itu kan baru hasil rapat. Kita lihat belum ada regulasinya dari pusatnya. Regulasi secara resminya, entah surat edaran, atau apa, dari Kemendagri belum ada,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya bersama legislatif tetap mempersiapkan Pilwu serentak, termasuk merencanakan anggaran dan teknis pelaksanaan lainnya.
- Advertisement -
Ia mengatakan, Pilwu serentak yang akan dilaksanakan sekitar Desember 2023 jika moratorium itu tidak terjadi, terjadi di 138 desa, ditambah satu desa, yaitu Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur.