Barang haram sebanyak itu didapat saat melakukan penggerebekan di tiga tempat penjualan minuman tersebut, yaitu di Kec. Indramayu dan Kec. Juntinyuat. Kemudian, polisi membawa barang bukti yang dimasukan dalam botol air mineral dan plastik itu ke polres setempat.

“Kami sebelumnya sering memberikan imbauan dengan meminta kepada penjual untuk tidak melakukan usahanya menjual minuman jenis tuak dan ciu. Tapi, ada saja yang tetap menjual,” jelas Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Kamis (18/8).
Ia mengatakan razia rutin miras dalam bingkai operasi penyakit masyarakat, termasuk obat-obatan terlarang tersebut dilakukan untuk menekan peredaran narkoba maupun miras. Tujuannya demi menciptakan situasi kondusif, aman, tertib dan nyaman di wilayah hukum Polres Indramayu.
“Penggerebekan yang kita lakukan menyusul laporan warga yang mengatakan masih adanya penjualan minuman jenis tuak. Dari laporan itu, kami melakukan penyisiran hingga menemukan penjualnya dalam warung dan rumah di Kec. Indramayu dan Juntinyuat,” terangnya.