30.4 C
Indramayu
Selasa, November 26, 2024


Bikin Mabok dan Pemicu Kejahatan, 235 Liter Tuak dan Ciu Disita Polisi

Sedangkan barang bukti dari tiga lokasi ditemukan 235 liter minuman tuak dengan rincian 35 kantong plastik miras jenis tuak dan 200 miras jenis ciu. Barang tersebut didapati dari 3 rumah milik JPS (51) dan TN (61), di Kec. Indramayu, serta W (20), warga Kec. Juntinyuat. “Barang bukti yang kita amankan direncanakan segera dimusnahkan,” katanya.

Seperti diketahui, penjual melanggar sesuai dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2006 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan minuman beralkohol.

- Advertisement -

“Jika mereka masih tetap membandel masih menjual minuman serupa dan terkena razia kembali, kami tak segan-segan memberikan tindakan tegas,” ucapnya.

Penulis   : Rohman
Editor     : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler