28.2 C
Indramayu
Minggu, September 22, 2024


Ingat, Ya! Mulai Hari ini Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

mhnews.id.- Bagi yang suka berpergian menggunakan moda transportasi Kereta Api (KA) terutama yang berusia 18 tahun ke atas wajib  melakukan vaksinasi ketiga (booster). Ketentuan ini berlaku juga bagi pelanggan usia 6-17, yaitu wajib vaksinasi kedua.

Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

- Advertisement -

VP Daerah Operasi 3 Cirebon Takdir Santoso mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler