mhnews.id.- Masih ingat kasus suap proyek di Kabupaten Indramayu? Hari ini Plt. Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan mantan Pimpinan DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman telah dieksekusi lembaga anti rasuah itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
“Jaksa Eksekutor, (11/8) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Adapun Ade Barkah Surahman bakal menjalani pidana kurungan badan selama 4 tahun. Jumlah tersebut bakal dikurangi dengan masa penahanan selama proses penyidikan.
Dilansir mhnews.id dari detikcom, Ali menerangkan Ade Barkah juga dibebankan untuk membayar uang pidana denda sebesar Rp 100 juta. Selain itu, dia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
Selain itu, Ade Barkah Surahman juga bakal dicabut hak politiknya. Hak politik itu dicabut selama dua tahun lebih lama dari pidana pokok Ade. “Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya,” tutup Ali.