29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Jebloskan Mantan Pimpinan DPRD ke Lapas Sukamiskin

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis eks Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dua tahun penjara. Namun, Ade Barkah mengajukan Banding.

Kemudian, Pengadilan Negeri Bandung memperberat vonis Ade Barkah menjadi empat tahun penjara. Putusan itu keluar pada 17 Januari 2022 dengan nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG.

- Advertisement -

Selain Ade, anggota DPRD Jabar yang terserat kasus suap proyek ini adalah ARM. Sedangkan dari pihak pengusaha yang telah divonis besalah adalah Carsa. Kini Carsa telah selesai menjalani hukuman.

KPK juga sempat memerika beberapa pejabat Indramayu dan pengusaha lainnya dalam status sebagai saksi. Sejauh ini para pejabat maupun pengusaha yang diduga mengetahui soal suap proyek tersebut masih ‘aman-aman’ saja.

Penulis: Wawan Idris
Sumber: detikcom

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler