Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis eks Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dua tahun penjara. Namun, Ade Barkah mengajukan Banding.
Kemudian, Pengadilan Negeri Bandung memperberat vonis Ade Barkah menjadi empat tahun penjara. Putusan itu keluar pada 17 Januari 2022 dengan nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG.
Selain Ade, anggota DPRD Jabar yang terserat kasus suap proyek ini adalah ARM. Sedangkan dari pihak pengusaha yang telah divonis besalah adalah Carsa. Kini Carsa telah selesai menjalani hukuman.
KPK juga sempat memerika beberapa pejabat Indramayu dan pengusaha lainnya dalam status sebagai saksi. Sejauh ini para pejabat maupun pengusaha yang diduga mengetahui soal suap proyek tersebut masih ‘aman-aman’ saja.
Penulis: Wawan Idris
Sumber: detikcom