Jumlah kredit macet di Perusahaan Daerah ini sangat bersar, yaitu mencapai Rp 150 miliar. Hal ini pula yang mengakibatkan likuidasi BPR KR tidak sehat. Kredit macet ini terjadi karena buruknya tata kelola keuangan.
“Telah dilakukan upaya bantuan penagihan kepada debitur kredit bermasalah yang berprofesi sebagai ASN,” demikian salah satu bunyi risalah OJK yang ditandatangani sejumlah nama, salah satunya adalah Kepala OJK Cirebon, M Fredly Nasution.
Sebelumnya, OJK mengumumkan hasil audit terhadap Bank Prekreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu.
Hasilnya, OJK menemukan adanya solvabalitas (ketidakmampuan pengembalian utang dari debitur) dan kurang sehatnya tata kelola keuangan sampai pada tingkat rendah, berdasarkan rasio KPPM Bank sebesar 10,84 persen.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris