31.7 C
Indramayu
Selasa, April 8, 2025


Mau Naik Kereta Api…? Catat, Ada Syaratnya, Loh!

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi (khusus di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya 1 KA, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan/Brebes-Semarang Poncol)

a) Vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

- Advertisement -

“Aturan ini berlaku mutlak, dan jika ada ada calon penumpang yang tidak memenuhi syarat pemberangkatannya dibatalkan,” tegas Suprapto Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

Penulis: Iir Sairoh
Editor: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler