2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi (khusus di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya 1 KA, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan/Brebes-Semarang Poncol)
a) Vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Aturan ini berlaku mutlak, dan jika ada ada calon penumpang yang tidak memenuhi syarat pemberangkatannya dibatalkan,” tegas Suprapto Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.
Penulis: Iir Sairoh
Editor: Wawan Idris