Menurutnya, penanganan stunting dapat dilakukan salah satunya dengan tidak merokok di kawasan tanpa rokok. Hal ini dapat diwujudkan dengan penerapan peraturan yang telah ada di Kabupaten Indramayu, yaitu Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang KTR.
“Stop merokok di kawasan tanpa rokok, cegah stunting. Agar keluarga bebas stunting, mari ciptakan udara bersih, sehat dan segar demi terwujudnya Indramayu Bermartabat,” kata Soimalia kepada mhnews.id, Selasa (23/8).
Ia menegaskan ada kaitannya antara asap rokok dengan risiko stunting pada anak. Bukan tanpa dasar, hal itu dikuatkan hasil kajian dan penelitian.
“Dari studi yang dilakukan oleh tim Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), merokok (asap rokok) ternyata bisa meningkatkan risiko stunting pada anak,” katanya.