Ia berharap pihak parpol di Indramayu memahami proses administrasi, terutama peraturan-peraturan seperti PKPU No 3 dan 4/2022 serta lainnya. Hal itu agar KPU Indramayu tak mengalami kendala dalam proses verifikasi administrasi.
“Karena nanti ada proses klarifikasi kepada mereka untuk bisa menghadirkan anggota yang status keanggotaannya masih belum memenuhi syarat. Itu harus bisa dihadirkan oleh partai politik, untuk kita verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Pihaknya akan menerima data dari KPU RI untuk ditandak lanjuti terhadap data yang telah dimasukkan parpol ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Kita menindaklanjuti data kiriman dari KPU RI terkait dengan kegandaan keanggotaan, potensi tidak memenuhi syarat, dan pekerjaan dari keanggotaan seperti TNI, Polri, ASN yang mungkin sudah pensiun di KTP-nya masih tertulis, nanti harus ada surat pernyataan,” terangnya.