30 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Robertus Robet: Digaungkannya Tiga Periode Jabatan Jokowi, Gejala ke Arah Otoritarianisme

mhnews.id.- Pro dan kontra berbagai kalangan, seperti politisi, pegiat demokrasi, LSM, pengamat politik, sampai akademisi mengenai jabatan presiden tiga periode terbangun kembali setelah sekian lama tertidur dan senyap.

Hal ini dipicu gemuruh atau bergaungnya kembali dukungan dari (kelompok) masyarakat kepada Joko Widodo untuk menjadi Presiden Republik Indonesia ketiga kalinya. Padahal pasal 7 UUD 1945 jelas menyatakan jabatan presiden hanya bisa dipilih kembali untuk satu periode.

- Advertisement -

Jabatan Joko Widodo pada 2019-2024 sendiri merupakan jabatan untuk periode kedua. Merujuk pada UUD 1945 pasal 7, bagi mantan Gubernur DKI Jakarta ini dirinya tidak lagi bisa dipilih menjadi Presiden Indonesia untuk ketiga kalinya.

Berkenaan dengan bergaungnya kembali dukungan masyarakat kepada Joko Widodo untuk jadi presiden ketiga kalinya itu, Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet mengkritik cukup tajam.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler