30 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar, Dugaan Korupsi di Pertamina Naik Penyidikan

Direksi PT PPN, tambah Dedi tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT. Padahal PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah dikirimkan. Lebih dari itu, Direksi PT PPN pun tidak ada upaya untuk melakukan penagihan.

“Tidak adanya jaminan colateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM Non tunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012,” ujarnya.

- Advertisement -

Dedi menuturkan, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU No. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp 451.663.843.083.20,00.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler