30 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Wow! Mobil Mewah Diduga Hasil Korupsi di Pertamina RU VI Balongan Disita Jaksa

mhnews.id.- Siapa pun –bagi orang normal– rasanya pasti menginginkan tunggangan mewah dengan fasilitas yang wuah. Sepertinya keinginan itu juga terbersit di benak salah seorang petinggi PT IAS.

Untuk mewujudkan keinginan memiliki sebuah mobil mewah berharga selangit itu, seorang petinggi PT IAS melakukan tipu muslihat dengan pejabat tinggi PT Kilang Pertamina Indonesia (PT KPI) RU VI Balongan. Dan hasilnya uang rakyat Rp 8 miliar pun disikat.

- Advertisement -

Setelah menggasak uang miliran itu, salah seorang pelaku pun diduga membeli sebuah mobil sedan premium. Namun kejahatannya terungkap dan mobil pun disita.

Sebagaimana dilansir mhnews.id dari kompas.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita aset berupa satu unit mobil mewah dari kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan software di anak perusahaan PT Pertamina Persero yakni PT Indopelita Aircraft Services (IAS).

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mobil Mercedes Benz type E 300 tahun 2021 dengan nomor polisi B 54 RIY disita dari seorang saksi dari PT IAS. “Tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil mercedes benz type e 300 tahun 2021 beserta STNK dan BPKB-nya,” kata Eben kepada wartawan di Serang.

Dikatakan Eben, mobil tersebut akan dijadikan barang bukti dalam rangka pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT IAS berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan pengadaan aplikasi/software AMIS pada PT. KPI RU VI Balongan tahun 2021.

“Mobil diduga diperoleh dari hasil pencairan atau pembayaran surat perintah kerja (SPK) fiktif,” ujar Eben.

Mantan Kapuspen Kejagung itu menambahkan, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, kelimanya yakni DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT KPI RU VI Balongan.

Kemudian tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS, SS selaku Presiden Direktur PT. IAS, AC selaku Direktur Utama PT AKTN, dan IF selaku Vice President Business Development PT IAS.

Diketahui, pada bulan Juli 2021 PT IAS telah menerbitkan tiga kontrak atau surat perintah kerja kepada perusahaan rekanan yakni PT Evtech dan PT AKTN. Kontrak tersebut seolah olah ada untuk mengerjakan proyek pengadaan paket 3D pack dan aplikasi atau sofware AMIS untuk memenuhi pekerjaan di PT KPI Balongan tahun  2021.

Namun, pada kenyataannya atas tiga kontrak itu tidak pernah ada, dan dua dari tiga kontrak itu telah dilakukan pembayaran. Eben menyebutkan, nilai kontrak yang telah dibayarkan sekitar Rp 8 miliar yang uangnya menjadi bancakan kelima tersangka. (wi)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler