30.6 C
Indramayu
Minggu, April 6, 2025


Buntut Catut Nama Masyarakat sebagai Anggotanya Jumlah Parpol Peserta Pemilu Berkurang?

“Kalau ada anggota Parpol yang TMS otomatis jumlahnya berkurang dari sarat minimal sebanyak 1000 orang. Parpol yang bersangkutan harus segera memperbaiki Sipol dan segera memenuhi jumlah minimal anggotanya yang 1000 orang itu. Jika tidak maka Parpol terancam tidak bisa mengikuti Pemilu tahun 2024,” tegas Fahmi Labib saat dikonfirmasi mhnews.id, Sabtu (3/9).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaupaten Indramayu bergerak cepat merespon laporan Bawaslu tentang adanya enam orang warga yang dicatut namanya oleh partai politik.

- Advertisement -

Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib mengaku sudah menerima surat dari Bawaslu tentang pencatutan nama oleh partai politik. Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan melalui aplikasi HelpDesk.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler