mhnews.id.- Merasa namanya dicatut menjadi anggota Partai Politik (Parpol) sebanyak enam orang warga mengadukan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu.
Ke enam warga tersebut berasal dari Kecamatan Juntinyuat, Arahan, Kedokanbunder, dan Sliyeg. Mereka merasa tidak pernah masuk dalam salah satu keanggotaan Partai Politik manapun namun namanya terdaftar dalam Sipol.
- Advertisement -
Mendapat pengaduan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, akan segera menindaklanjuti. Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi mengatakan masyarakat harus teliti dan berhati-hati.