Eteng mengungkapkan, ketika BBM belum naik penghasilan kotor para supir ini rata-rata Rp70.000,00/hari sedangkan yang harus disetorkan kepada pemilik kendaraan Rp120.000,00/hari. Penghasilan itu didapat setelah 4 rit atau pulang pergi. Jadi para sopir sering tekor.
Setelah hampir tiga jam berdialog antara perwakilan sopir angkutan umum dengan Dinas Perhubungan, dan Kepolisian di kantor Dishub, disepakati untuk sementara tarif angkutan elf jurusan Indramayu-Patrol dinaikan dari semula Rp 15.000,00 menjadi Rp 20.000,00. Tarip ini berlaku untuk umum, sedangkan untuk pelajar tarip dikenakan setengahnya, Rp 10.000,00.
Untuk jenis kendaraan angkot, tarip naik Rp 1.000,00 dari semula Rp 4.000,00 menjadi Rp 5.000,00. Tarif ini berlaku untuk umum, sedangkan untuk anak sekolah naik Rp 500,00 dari Rp 2.500,00 menjadi Rp 3.000,00.