Coorporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan harga Jenis BBM Umum (JBU) sifatnya fluktuatif, artinya harga mengikuti perkembangan tren minyak dunia diantaranya acuan harga rata rata produk minyak olahan Mean of Platts Singapure (MOPS/ARGUS).
Penyesuaian harga ini jelas Irto mengimplementasikan Regulasi Keputusan Mentri (Kepmen) ESDM No 62K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam perhitungan harga jual eceran JBU, bensin, dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.
“Penyesuaian harga BBM Pertamax Turbo dan Dex Series merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Selain itu sebagai upaya mendorong masyarakat untuk menggunakan produk BBM Pertamina yang berkualitas dengan nilai angka oktan dan cetane tinggi, serta lebih ramah lingkungan,” papar Irto.