mhnews.id.- Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan ‘diburu’ sampai ke mana pun jika tidak kooperatif dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menyeretnya jadi tersangka.
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan hal itu karena saat ini pihaknya belum menahan Sudrajad Dimyati. Sampai saat ini dari 10 tersangka baru beberapa orang yang telah ditahan dan mengenakan pakaian tahanan khas KPK.
Menurut Firli, dalam kasus ini pihaknya menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah, Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.