Saat ini, KPK belum menahan Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto Tanaka. Sementara, enam tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Polres Metro Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
KPK berhasil mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam OOT dugaan suap pengurusan perkara. Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta kini jadi tersangka.
Firli mengatakan, penangkapan itu bermula saat KPK mendapatkan informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim MA atau pihak yang mewakilinya. “Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta,” kata Ketua KPK Firli.
Suap diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana. Pada Rabu (21/9), pihaknya menerima informasi, pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang kepada Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.