“Longgar banget bagi partai politik. Yang penting jauh-jauh hari temen-temen partai politik itu ketika memang ada kendala segera koordinasi dengan KPU. Prosesnya berarti Agustus, September, Oktober, November sampai Desember. Finalnya Desember,” ujarnya.
Ia juga membagi tiga kriteria parpol hasil verifikasi, yaitu memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). “Kalau MS sudah jelas karena sinkron data antara di KTP dan KTA partai. Kalau BMS, berarti ada unsur yang belum sama antara KTP dan KTA. Tapi kalau TMS sudah jelas itu tidak sinkron semuanya,” jelasnya.
Dijelaskan pula bahwa parpol akan dibedakan dalam mengikuti alur tahapan verifikasi, yaitu pertama, parpol yang memenuhi parliamentary threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari suara sah nasional pada Pemilu 2019 lalu.