28.7 C
Indramayu
Minggu, September 22, 2024


Mendagri Ijinkan Plt, Pj, dan Pjs Mutasi dan Berhentikan Pegawai, Wujud Reformasi Birokrasikah?

mhnews.id.- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ, Tito mengizinkan plt, pj, maupun pjs kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

- Advertisement -

SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.

Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler