Kendati begitu, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Benny menjelaskan SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama,” jelasnya.
- Advertisement -
Penulis: Wawan Idris