29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Mendagri Ijinkan Plt, Pj, dan Pjs Mutasi dan Berhentikan Pegawai, Wujud Reformasi Birokrasikah?

Kendati begitu, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Benny menjelaskan SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama,” jelasnya.

- Advertisement -

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler