Korban pun meregang nyawa di kamar messnya yang saat kejadian dalam kondisi sepi. “Motifnya karena sakit hati, sehingga pelaku nekat berbuat keji terhadap korban yang merupakan penjual donat keliling sekaligus calon mubaligh di masjid LDII,” tuturnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku menyimpan dendam setelah keluar dari LDII dan mendapatkan perundungan di media sosial oleh jamaah lainnya. “Akibat perbuatannya, Gendut terancam pasal berlapis yakni 340 dan 365 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” katanya.
- Advertisement -
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris