mhnews.id.- Sampai hari ini harga BBM subsidi, terutama Pertalite harganya tidak naik. Namun demikian pemilik kendaraan yaitu untuk mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc harus siap-siap merogoh kocek agak dalam. Jenis kendaraan ini tidak lagi diperkenankan minum Pertalite.
Sebelumnya yang boleh menggunakan Pertalite adalah kendaraan 1.500 cc (cubicle centimeter) ke bawah. Namun sekarang Badan Pengatur Hilir (BPH Migas) menyebut khusus mobil kriterianya diperkecil menjadi 1.400 cc ke bawah dan sepeda motor 250 cc ke bawah.
Dilansir dari detikcom, implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite tinggal menunggu lampu hijau terbitnya revisi Perturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite,” ujar sumber kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (2/9/2022).