Adapun satu dari tiga jenis bansos yang akan diberikan Jokowi adalah bansos berupa subsidi upah sebesar Rp 600.000 kepada pekerja sebagai bentuk pengalihan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM).
Syarat dan kriteria pekerja yang akan mendapat bansos Rp 600.000
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah siap memberikan bantuan langsung tunai atau BLT Rp 600.000 kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulannya. Rencananya bantuan ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji Rp 3,5 juta, dengan total anggaran Rp 9,6 triliun.
“Pak Presiden instruksikan juga untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp 600 ribu akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Dengan anggaran 9,6 triliun,” ungkap Sri Mulyani.
Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah diminta untuk segera menerbitkan aturan petunjuk teknis alias juknis soal pencairan subsidi upah kepada belasan juta pekerja. Karenanya paling cepat minggu depan bantuan ini baru dapat disalurkan.