Atang Suwandi menjelaskan, ODF atau Stop BAB Sembarangan adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan. Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan.
Menurut Atang, saat ini masih ditemukan adanya warga yang membuang air besar di sungai (kali) atau warga menyebutnya ‘Singli’. Kondisi ini dikarenakan keterbatasan masyarakat dalam mengakses sarana MCK dan sanitasi karena di rumahnya tidak memiliki MCK.
“Untuk itu melalui deklarasi ODF ini selain perilaku masyarakat, pemerintah juga telah memfasilitasi berbagaj bantuan untuk pembuatan MCK kepada warga baik melalui APBD, APBN, CSR maupun lainnya agar dibuatkan MCK sehingga semua masyarakat atau rumah memiliki MCK,” tegas Atang.
Kepala Puskesmas Kedokan Bunder, dr. Sumiyati mengatakan, setelah deklarasi ODF dari Desa Kaplongan ini, maka sudah 6 desa dari 7 desa di wilayah Puskesmas Kedokan Bunder bebas ODF. Saat ini masih ada 1 desa lagi yang segera menyusul deklarasi ODF yakni Desa Kedokanagung.