Sedangkan soal kinerjanya yang disorot kalangan DPRD dan masyarakat, Lucky menjelaskan bahwa dirinya bekerja sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan UU itu saya akan melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati. Jadi kalau diberi tugas, ya saya kerjakan, kalau tidak, ya saya menunggu ditugaskan,” paparnya.
Selama ini diungkapkan Wabup Lucky dirinya tidak pernah mendapatkan tugas atau ditugaskan. Hal ini pun diakui Wabup Lucky sebagai hal biasa. Menjadi luar biasa, tegasnya kalau dirinya menjalankan tugas tanpa ada perintah.
“Kalau saya menjalankan tugas tanpa perintah ini malah melanggar UU dan termasuk sewenang-wenang. Jadi lebih baik menunggu, dan saya selalu standby 24 jam menunggu perintah,” tegasnya.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris