mhnews.id.- Kepala Dinas Perhubunagn Kabupaten Indramayu, Yudi Rustomo mengatakan dalam APBD Perubahan 2022 ada anggaran untuk melakukan kajian titik parkir di pinggir jalan, mengingat masih banyak lokasi yang perlu dijadikan tempat parkir baru.
“Harapannya disamping bisa menopang PAD (Pendapatan Asli Daerah), juga bisa membuka lapangan pekerjaan kepada masyarakat yang selama ini jadi juru parkir liar yang berkonsekuensi pada tindakan pungli,” tutur Yudi kepada mhnews.id, Rabu (28/9).
Jangan sampai karena statusnya tidak jelas, para pengutip uang parkir itu jadi illegal alias juru parkir liar. Jika ini terjadi maka seribu rupiah pun kutipan uang parkir liar itu bisa menjadi pidana. Hal ini sebagai mana diinformasikan dalam rapat di Jawa Barat maupun nasional dengan Tim Saber Pungli.
Karena itu, pihaknya berkewajiban memberikan perlindungan kepada para jukir agar mempunyai identitas dan resmi. Namun, katanya, hal ini membutuhkan proses cukup lama penerapannya mengingat wilayah Kabupaten Indramayu yang membentang luas.