mhnews.id.- Tindakan gerak cepat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, S.Sos., S.H., M.H. dalam menyelamatkan tiga orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) alias TKI dari penampungan illegal di Bekasi patut diapresiasi.
Ketiga orang warga Indramayu yang semula akan dijadikan Asisten Rumah Tangga di Arab Saudi itu diketahui berada dalam penampungan illegal. Ketiganya merupakan bagian dari 161 emak-emak yang rencananya akan dikirim secara illegal ke negara Timur Tengah.
Beruntung, mereka berhasil diselamatkan setelah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan razia tempat penampungan illegal tersebut, Jumat (30/9). Dalam Razia itu terdapat 161 calon PMI, termasuk 3 diantaranya warga Indramayu.
Adapun 3 orang warga Indramayu adalah Darmini warga Desa Kertasemaya, Kec. Kertasemaya, Kerlina warga Desa Purwajaya, Kec. Krangkeng, dan Isa warga Desa Pabean Udik, Kec. Indramayu. Mereka direkrut secara illegal oleh PT Assami Ananda Mandiri.