mhnews.id.- Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono ditangkap sekaligus dijadikan tersangka ujaran kebencian oleh Dirtipid Siber Bareskrim Polri. Selain Bambang, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur juga ditetapkan tersangka penistaan agama.
Gus Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official. Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut.
“Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Polri belum membuka konten apa yang dipersoalkan sehingga mereka menjadi tersangka. Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.