Lalu kasus yang menyeret mantan Camat Sukra, AM. Ia divonis satu tahun penjara atas kasus pada kegiatan bantuan sosial (bansos). Terbaru yakni penetapan status tersangka terhadap tiga ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Ketiganya yakni berinisal A, N, dan TH. Mereka ditengarai terlibat dalam kasus maling uang rakyat pada kegiatan makan dan minum santri yang juga melibatkan seorang swasta berinisial EN.
- Advertisement -
Menanggapi serangkaian kasus tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina menyatakan akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi selama masa kepemimpinanya.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris