Tertawa memang tidak dilarang, manakala sewajarnya. Namun ketika tertawa sampai terpingkal-pingkal, terbahak-bahak, apalagi terkencing-kencing, juga dalam durasi berjam-jam, maka hal ini dilarang oleh ajaran syariat Islam.
Tertawa adalah bagian dari fitrah manusia, demikian juga dengan menangis. Namun bila menangis dan tertawa secara berlebihan maka itu adalah perbuatan yang melampaui batas.
“Maka hendaklah mereka sedikit tertawa dan banyak menangis, sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan.” (Q.S. At-Taubah:82).
Ibnu Abbas ra. menerangkan ayat di atas: dunia ini hanyalah sebentar, silahkan tertawa wahai orang yang suka tertawa. Jika anda meninggalkan dunia dan menghadap Allah Azza wa jalla kalian akan menangis sepanjang masa.