Bupati Nina juga meminta Kepala Dinas Kesehatan, Camat, Kepala Puskesmas melakukan sidak ke apotik dan toko obat di wilayah kerjanya masing masing guna memastikan obat sirup yang dilarang pemerintah tidak lagi di jual atau dipajang di etalase toko obat, apotik, maupun toko modern.
Ditegaskan Bupati Nina, pastikan semua toko obat, apotik atau toko modern tidak menjual obat sirup. Diakuinya sudah ada beberapa toko obat, apotik, dan toko modern yang memasang stiker pemberitahuan tidak menjual obat sirup dan sementara ini dialihkan ke obat tablet atau racikan.
“Alhamdulillah sudah tidak ada lagi penjualan obat sirup. Ayoo kita jaga kesehatan anak-anak kita, anak yang akan menjadi generasi penerus kita, tumbuh sehat dan cerdas,” ajak Bupati Nina.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris