mhnews.id.- Terjadinya disharmoni kepemimpinan di Kabupaten Indramayu antara Bupati Nina Agustina dengan Wakil Bupati Lucky Hakim disebabkan tidak adanya legalitas yang mengikat berupa keputusan bupati terkait kewenangan dan delegasi wakil bupati.
Hal tersebut ditegaskan anggota DPRD Indramayu, Dalam, S.H. dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar dewan, Senin (10/10). RDP yang menghadirkan Wabup Lucky dipimpin Ketua DPRD, Syaefudin, S.H. dan dihadiri semua unsur pimpinan dan anggota itu berlangsung panas.
Menurut Dalam, S.H., UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatur soal kewenangan bupati dan wakil bupati. Hal itu bisa diturunkan melalui Keputusan Bupati untuk mengatur delegasi wakil bupati serta kewenangannya secara rinci dan jelas untuk dijadikan acuan.
“Sampai saat ini apakah sudah ada soal aturan yang mengikat seperti Keputusan Bupati, kan tidak ada. Padahal aturan pendelegasian kewenangan bupati kepada wabup melalui Keputusan Bupati itu akan sangat membantu mereka dalam menjalankan tugasnya masing-masing,” kata Dalam.