Seorang tabi’in, Abdullâh bin Syaqîq rahimahullah, berkata, “Dahulu para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang sesuatu di antara amalan-amalan yang meninggalkannya merupakan kekafiran selain shalat”. [Riwayat al-Hakim, lihat: Mauqif Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, 1/174].
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin tidak berselisih pendapat bahwa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja termasuk dosa besar yang terbesar, dan bahwa dosanya di sisi Allâh lebih besar daripada dosa membunuh, merampas harta orang, berzina, dan mencuri.”
“(Bahkan, tegas Imam Ibnul Qayyim rahimahullah) meninggalkan sholat juga lebih besar dosanya daripada minum khamr. Dan bahwa pelakunya menghadapi hukuman Allah, kemurkaan-Nya, dan kehinaan dari-Nya di dunia dan akhirat.”
Karena begitu besarnya dosa meninggalkan sholat, para ulama juga berpendapat jika pelakunya bisa dibunuh. Meskipun kemudian ulama berbeda pendapat tentang (hukum) bunuh terhadapnya, tentang cara (hukum) bunuh terhadapnya, dan tentang kekafirannya.