30.3 C
Indramayu
Sabtu, November 15, 2025


Empat Tersangka Diduga Korupsi Anggaran Mamin Tahfidz Quran Ditahan Kejari Indramayu

mhnews.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan empat tersangka  dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan makan dan minum (mamin) pendidikan santri tahfidz takhasus/penghafal Al-quran di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, Selasa (11/10).

Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetyo, S.H. melalui Kasi Intel, Gunawan, S.H. membenarkan terkait penahanan empat tersangka tersebut. Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN yakni A dan TH, lalu satu orang oknum penyedia yaitu EN, dan seorang lagi berstatus ASN non aktif yakni ND.

- Advertisement -

Ia menjelaskan penahanan terhadap empat tersangka itu berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik berdasarkan serangkaian penyidikan. Hasilnya, telah terpenuhi syarat-syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan dan mengumumkan penetapan terhadap 4 orang tersangka, hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Indramayu,” katanya.

Baca Juga :  PT KAI Hijaukan Stasiun melalui Gerakan Tanam 500 Pohon Trembesi dan Mangga Kiojay

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler