Penahanan tersebut, jelasnya, untuk mempermudah proses penyidikan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap empat tesangka sesuai perannya masing-masing.
Diduga kuat telah terjadi potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp 500.000.000,00 dari total anggaran pengadaan mamin penghapal Alquran tahun anggaran 2020 sebesar lebih kurang Rp 1.449.000.000,00.
Dikatakan, masing-masing tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan test kesehatan dengan didampingi kuasa hukum, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Indramayu dalam tingkat penyidikan dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu,” ungkapnya.