Landasan hukum larangan sementara penggunaan obat dari jenis sirup itu sudah diterbitkan Kemenkes RI, yaitu SE Kemenkes RI No. SR. 0105/III/3461/2022. Saat sidak sejumlah Toko Obat dan Apotik di wilayah Kecamatan Lohbener mengaku sudah tidak lagi menjual lima merk obat sirup.
“Tidak diketemukan karena toko obat dan apotek sudah mendapatkan surat edaran dari pemerintah. Namun kami tetap mensosialisasi dan memberi pemahaman kepada para pengelola atau pemilik toko obat dan apotek agar tidak menjual obat sirup,” katanya.
- Advertisement -
Penulis : Toyib
Editor : Wawan Idris