mhnews.id.- Siti Elina (24) pelaku penerobosan ke Istana Negara telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu karena mengetahui bahwa aksi yang dilakukan oleh Siti Elina diduga kuat berkait dengan radikalisme dan juga terorisme, maka Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror juga akan menerapkan UU Tindak Pidan Terorisme dalam menyidik kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka Siti Elina dan pengembangan kasusnya Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror menemukan beberapa fakta baru yang cukup mencengangkan.
Pertama, senjata api jenis FN yang dibawa dan dipergunakan menodong petugas kepolisian dan Paspampres adalah merupakan milik pamannya. Pemilik senajata FN tersebut merupakan seorang mantan anggota TNI.