mhnews.id.- Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, dr. Wawan Ridwan memastikan, saat ini di apotik, toko obat, maupun toko modern sudah tidak ada lagi lima jenis obat sirup yang telah dilarang penggunaannya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Hasil inspeksi mendadak (sidak) bersama Camat Indramayu dan Kepala Puskesmas Margadadi di semua apotik, toko obat, dan toko modern wilayah kota, sudah tidak di temukan lagi obat sirup yang mengandung etien glikol dan dietilen glikol,” kata dr. Wawan kepada mhnews.id, Senin (24/10).
Dijelaskan dr. Wawan Ridwan saat sidak bersama Camat dan Kepala Puskesmas ke semua apotik, toko obat, dan toko modern di wilayah kota tidak diketemukan adanya penjualan obat sirup yang telah dilarang dijual itu. Namun pihaknya tetap mensosialisasikan pelarangan penjualan obat sirup.
“Untuk saat ini kita belum menemukan penjualan obat sirup ya, semoga semua toko obat, apotik, maupun toko modern mematuhi Surat Edaran Kemenkes, tentang pelarangan penjualan obat sirup karena dapat menyebabkan gagal ginjal akut,” katanya.