31.7 C
Indramayu
Selasa, April 8, 2025


Kecamatan Lelea Lakukan Pendataan dan Penertiban Reklame untuk Meningkatkan PAD

mhnews.id.- Bupati Indramayu, Nina Agustina menginstruksikan seluruh camat agar melakukan pendataan sekaligus penertiban reklame atau iklan yang pemasangannya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29A Tahun 2007.

Atas dasar instruksi dan kebijakan tersebut, Camat Lelea Achmad Fauzi Romdon pun langsung bergerak, turun ke lapangan melakukan pendataan, penertiban, sekaligus sosialisasi. Reklame yang dipasang tidak sesuai aturan pun langsung diturunkan.

- Advertisement -

“Kami langsung bergerak melakukan pendataan dan penertiban. Salah satu titik lokasinya di Pasar Lelea, Desa Lelea. Pada kesempatan itu juga kami melakukan sosialisasi mengenai aturan pemasangan reklame kepada pemilik perusahaan,” tuturnya kepada mhnews.id, Jumat (21/10).

Dijelaskan Camat Achmad Fauzi, sebanyak 6 titik lokasi di wilayah Kecamatan Lelea telah dilakukan pendataan dan sebagian reklame diturunkan karena tidak sesuai Peraturan Daerah No 29A Tahun 2007.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler